"

Rabu, 22 Desember 2010

Kewajiban Seorang PNS

A. KEWAJIBAN PNS
Berdasarkan pasal 2 PP. Nomor 30 Tahun 1980 dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan dengan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 23/SE/ 1980, kewajiban PNS adalah sebagai berikut :
  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
  2. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan dari segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara , Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil;
  4. Mengangkat dan mentaati sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang belaku;
  5. Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
  6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
  1. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
  2. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
  3. Memelihara dan meningkatkan keutuhan,kekompakan, persatuan dan kesatuan Korps PNS.
  4. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil;
  5. Mentaati ketentuan jam kerja;
  6. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
  7. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
  8. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
  9. Bertindak dan bersikap tegas,tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
  10. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
  1. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
  2. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
  3. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya;
  4. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
  5. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama PNS , dan terhadap atasan;
  6. Hormat menghormati antara sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang ber-lainan;
  7. Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam bermasyarakat;
  8. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
  9. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
  10. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelaggaran disiplin.

0 komentar: