"

Rabu, 22 Desember 2010

LARANGAN BAGI PNS

     Berdasarkan pasal 3 Peraturan Pemerintah 30 Tahun 1980 setiap Pegawai Negeri Sipil di larang :

 
1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, Pemerintah atau PNS; 
2. Menyalahgunakan wewenangnya; 
3. Tanpa ijin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing; 
4. Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik negara; 
5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang, dokumen, surat-surat berharga milik negara secara tidak sah;
6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan, pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;    
7. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya;   
8. Menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan PNS yang bersangkutan;   
9. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat PNS kecuali untuk kepentingan jabatan;  
10. Bertindak sewenang-sewenang terhadap bawahannya;  
11. Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang di layaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;  
12. Menghalangi jalannya tugas kedinasan;  
13. Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia negara yang di ketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;  
14. Bertindak selaku perantara bagi suatau pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;  
15. Memiliki saham / modal dalam perusahaan yang kegiatan usahannya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;  
16. Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaanya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;  
17. Melakukan kegiatan usaha dagang baik resmi atau sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komosaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I;  
18. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.  

0 komentar: