"

Rabu, 22 Desember 2010

FUNGSI SURAT DINAS

Secara umum fungsi surat dinas adalah Sebagaimana tercermin dalam rumusan pengertiannya yaitu sebagai alat komunikasi tertulis untuk menyamapaikan pesan atau informasi. Akan tetapi secara khusus fungsi surat dapat disebut sebagai berikut :

  1. Surat dinas sebagai duta atau wakil penuli untuk berhadapan dengan lawan bicaranya. Oleh karena itu, isi surat merupakan gambaran mentalitas pengirimnya.
  2. Surat dinas sebagai alat pengingat karena surat dapat diarsipka dan dapat dilihat lagi jika diperlukan,
  3. Surat dinas sebagai pedoman kerja, seperti surat keputusan atau surat instruksi,
  4. Surat dinas sebagai bukti tertulis hitam diatas putih, terutama surat surat perjanjian
  5. Surat dinas sebagai alat bukti tentang yang dikomunikasikan, yang selanjtunya sebagai bukti sejarah, seperti pada surat surat tentang perubahandan perkembanagan suatu instansi, yuridis dan adminstratif.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Bagus, sangat membantu kawan