"

Rabu, 22 Desember 2010

HAK – HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL

                       Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh : 


a. Gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawabnya (ps. 7 UU No. 43/1999) 
b. Memperoleh cuti untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani (ps. 8 UU No. 8/1974) 
c. Memperoleh perawatan bagi yang tertimpa kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya (ps. 9 UU No. 8/1974) 
d. Memperoleh tunjangan bagi yang menderita cacat jasmani dan rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga 
e. Memperoleh uang duka bagi keluarga PNS yang tewas (ps. 9 UU No. 8/1974) 
f. Memperoleh pensiun bagi yang memenuhi syarat - syarat yang ditentukan 
g. Menjadi peserta TASPEN (PP. No 10/1983) 
h. Menjadi peserta ASKES (Keppres No. 8/ 1977) 
i. Menjadi peserta TAPERUM (Keppres No. 64/1994)

0 komentar: