A. KEWAJIBAN PNS
Berdasarkan pasal 2 PP. Nomor 30 Tahun 1980 dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan dengan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 23/SE/ 1980, kewajiban PNS adalah sebagai berikut :
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
- Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan dari segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
- Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara , Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil;
- Mengangkat dan mentaati sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang belaku;
- Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
- Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
- Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
- Memelihara dan meningkatkan keutuhan,kekompakan, persatuan dan kesatuan Korps PNS.
- Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil;
- Mentaati ketentuan jam kerja;
- Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
- Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
- Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
- Bertindak dan bersikap tegas,tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
- Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
- Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
- Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
- Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya;
- Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
- Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama PNS , dan terhadap atasan;
- Hormat menghormati antara sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang ber-lainan;
- Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam bermasyarakat;
- Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
- Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
- Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelaggaran disiplin.
0 komentar:
Posting Komentar