"

Rabu, 22 Desember 2010

FUNGSI SURAT DINAS

Secara umum fungsi surat dinas adalah Sebagaimana tercermin dalam rumusan pengertiannya yaitu sebagai alat komunikasi tertulis untuk menyamapaikan pesan atau informasi. Akan tetapi secara khusus fungsi surat dapat disebut sebagai berikut :
  1. Surat dinas sebagai duta atau wakil penuli untuk berhadapan dengan lawan bicaranya. Oleh karena itu, isi surat merupakan gambaran mentalitas pengirimnya.
  2. Surat dinas sebagai alat pengingat karena surat dapat diarsipka dan dapat dilihat lagi jika diperlukan,
  3. Surat dinas sebagai pedoman kerja, seperti surat keputusan atau surat instruksi,
  4. Surat dinas sebagai bukti tertulis hitam diatas putih, terutama surat surat perjanjian
  5. Surat dinas sebagai alat bukti tentang yang dikomunikasikan, yang selanjtunya sebagai bukti sejarah, seperti pada surat surat tentang perubahandan perkembanagan suatu instansi, yuridis dan adminstratif.
Read more »

BENTUK NEGARA

Menurut teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah Negara Kesatuan ( Unitarisme ).
  1. Negara Kesatuan ialah Suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana diseluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah. Didalam negara kesatuan, pemerintah pusat mempunyaiwewnang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah daerah dalam wilayah negara kesatuan pelaksanaan pemerintah negara dapat  dilaksanakan dengan sistem sentralisasi dan desentralisasi.  
               a. Sistem sentralisasi, yait segala sesutau dlam negara itu  langsung diatur dan diurusoleh         
                   pemerintah  pusat, sedang daerah daerah tinggal melaksanakannya
               b. Sistem Desentralisasi, dimana kepada daerah diberikan kesempatan dan kewenangan
                   untuk mengurus urusan rumah tagganya sendiri yang dinamakan otonomi daerah.
    Bentuk negara kesatuan pada umunya mempunyai sifat sifat berikut :
               a. Kedaulayan negara mencangkup kedalam dan keluar yang ditangani pemerintah pusat
               b. Negara hanya mempunyai satu undang undang dasar, satu kepala negara, satu dewan
                   menteru,dan satu dewan perwakilan rakyat.
              c. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, moneter, sosial budaya,
                  luar negeri serta peratahanan dan keamanan.
    2.   Negara Serikat Suatu negara yang merupakan gabungan bebrapa negara, yang menjadi negara
          negara bagian dari negara serikat itu.
Read more »

PANCA PRASETYA KORPRI


PANCA PRASETYA KORPRI
Kami anggota KORPS Pegawai Republik Indonesia, adalah insane yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji :

1.       Setia dan taat kepada Negara Kwsatuan dan Pemerintahan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,
2.       Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan jabatan Negara,
3.      Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan,
4.      Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan KORPS Pegawai Republik Indonesia,
5.      Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahtraan dan profesionalisme,
Read more »

IKRAR PAMONG

IKRAR PAMONG

KAMI PUTRA PUTRI INDONESIA YANG MEMILIH PENGABDIAN DALAM BIDANG PEMERINTAHAN
BERJANJI :
1.       SETIA KEPADA NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG UNDANG DASAR 1945
2.       SEDIA BERKORBAN UNTUK KEPENTINGAN BANGSA DAN MASYARAKAT,
3.      SIAP MELAYANI DAN MENGABDI UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT DIMANAPUN BERTUGAS

KAMI SADAR, IKRAR INI DIDENGAR OLEH TUHAN YANG MAHA ESA DAN MANUSIA, SEMOGA TUHAN YANG MAHA ESA MEMBERIKAN KEKUATAN LAHIR BATIN, AGAR DAPAT MELAKSANAKAN IKRAR KAMI INI.

Read more »

LARANGAN BAGI PNS

     Berdasarkan pasal 3 Peraturan Pemerintah 30 Tahun 1980 setiap Pegawai Negeri Sipil di larang :

 
1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, Pemerintah atau PNS; 
2. Menyalahgunakan wewenangnya; 
3. Tanpa ijin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing; 
4. Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik negara; 
5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang, dokumen, surat-surat berharga milik negara secara tidak sah;
6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan, pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;    
7. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya;   
8. Menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan PNS yang bersangkutan;   
9. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat PNS kecuali untuk kepentingan jabatan;  
10. Bertindak sewenang-sewenang terhadap bawahannya;  
11. Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang di layaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;  
12. Menghalangi jalannya tugas kedinasan;  
13. Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia negara yang di ketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;  
14. Bertindak selaku perantara bagi suatau pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;  
15. Memiliki saham / modal dalam perusahaan yang kegiatan usahannya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;  
16. Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaanya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;  
17. Melakukan kegiatan usaha dagang baik resmi atau sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komosaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I;  
18. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.  
Read more »

HAK – HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL

                       Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh : 


a. Gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawabnya (ps. 7 UU No. 43/1999) 
b. Memperoleh cuti untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani (ps. 8 UU No. 8/1974) 
c. Memperoleh perawatan bagi yang tertimpa kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya (ps. 9 UU No. 8/1974) 
d. Memperoleh tunjangan bagi yang menderita cacat jasmani dan rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga 
e. Memperoleh uang duka bagi keluarga PNS yang tewas (ps. 9 UU No. 8/1974) 
f. Memperoleh pensiun bagi yang memenuhi syarat - syarat yang ditentukan 
g. Menjadi peserta TASPEN (PP. No 10/1983) 
h. Menjadi peserta ASKES (Keppres No. 8/ 1977) 
i. Menjadi peserta TAPERUM (Keppres No. 64/1994)
Read more »

HUKUMAN DISIPLIN bagi PNS

 
Terhadap setiap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang. 

Jenis dan tingkat hukuman disiplin : 

1. Hukuman disiplin ringan terdiri dari : 

a. Tegoran lisan; 
b. Tegoran tertulis; dan 
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis. 

2. Hukuman disiplin sedang terdiri dari : 

a. Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun; 
b. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan Gaji berkala untuk paling; lama (satu) tahun; 
c. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama1(satu) tahun. 

3. Hukuman disiplin berat terdiri dari : 

a. Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1(satu) tahun; 
b. Pembebasan dari jabatan; 
c. Pemberhentian dengan harmat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil; 
d. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. 
Read more »

Kewajiban Seorang PNS

A. KEWAJIBAN PNS
Berdasarkan pasal 2 PP. Nomor 30 Tahun 1980 dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan dengan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 23/SE/ 1980, kewajiban PNS adalah sebagai berikut :
  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
  2. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan dari segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara , Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil;
  4. Mengangkat dan mentaati sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang belaku;
  5. Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
  6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
  1. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
  2. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
  3. Memelihara dan meningkatkan keutuhan,kekompakan, persatuan dan kesatuan Korps PNS.
  4. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil;
  5. Mentaati ketentuan jam kerja;
  6. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
  7. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
  8. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
  9. Bertindak dan bersikap tegas,tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
  10. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
  1. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
  2. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
  3. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya;
  4. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
  5. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama PNS , dan terhadap atasan;
  6. Hormat menghormati antara sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang ber-lainan;
  7. Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam bermasyarakat;
  8. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
  9. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
  10. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelaggaran disiplin.
Read more »

Jenis pegawai negeri

            Dalam pasal 2 UU nomor 43 TAHUN 1999 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN, secara tegas dinyatakan  bahwa pegawai negeri sipil terdiri 3 jenis, yaitu :
  1. Pegawai Negeri Sipil
  2. Anggota Tentara Nasional Indonesia {TNI}
  3. Anggota Kepolisian Negara republik Indonesia {POLRI}
Read more »

Tipe Kepemimpinan

  1. Kharismatik { memiliki wibawa dan daya tairk }
  2. Paternalistik / maternalistik { Terlalu melindungi bawahantapi tidak memberikan kesempatan kepada bawahanuntuk berinisiatif }
  3. Militeristis { sistem komando }
  4. Otokratis { berkuasa absolut }
  5. laissez faire { masa bodoh, semua dilakukan bawahan }
  6. Populistis { memberi penghargaan tetapi hanya sesaat}
  7. Administratif { mampu menyelenggarakan tuigas-tugas administrasi secara efektik }
  8. Demokratis { memberi bimbingan dan tanggung jawab kepada bawahan }
Read more »

Sebab munculnya Pemimpin

  1. Genetis ( bakat sejak lahir/keturunan )
  2. Sosial ( berkat didikan dan dorongan )
  3. Ekologis/sintesis/ ( bakat yang dikembangkan dengan pendidikan dorongan, dan pengalaman )
Read more »

Tehnik Kepemimpinan

  1. Melaksanakan briefing staf / diskusi / rapat
  2. Beri penghargaan
  3. Beri sanksi
  4. Tempatkan orang pada jabatan yang tepat
  5. Latih menjadi satu team work
  6. Kenali bawahan dengan menyeluruh
Read more »

Sifat-sifat Kepemimpinan

  1. BIJAK
  2. ADIL
  3. BERANI
  4. HANDAL 
  5. JUJUR
  6. LOYAL
  7. INISIATIF
  8. INTEGRITAS
  9. PANDAI
  10. SIKAP
  11. SETIA
  12. TEGAS
  13. TANGGUNG JAWAB 
  14. ULET
  15. WIBAWA
Read more »

Azas-azas Kepemimpinan

  1. TAQWA
  2. INGARSO SUNG TULODO
  3. ING MADYO MANGUN KARSO 
  4. TUT WURI HANDAYANI
  5. WADPADA PURWABISESA
  6. AMBEG PARAMAARTA
  7. PRASAJA
  8. SATYA
  9. GEMI NASTITI
  10. BELAKA
  11. LEGAWA
Read more »