Dalam pasal 2 UU nomor 43 TAHUN 1999 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN, secara tegas dinyatakan bahwa pegawai negeri sipil terdiri 3 jenis, yaitu :
- Pegawai Negeri Sipil
- Anggota Tentara Nasional Indonesia {TNI}
- Anggota Kepolisian Negara republik Indonesia {POLRI}
0 komentar:
Posting Komentar